Selasa, 11 September 2012

Tabungan Perumahan di Republik Rakyat Cina (RRC)



Seiring dengan reformasi ekonomi RRC dari sistem ekonomi terpusat menjadi sistem ekonomi pasar pada 1978, sistem perumahan juga mengalami perubahan, di mana mekanisme pasar juga diterapkan dalam sistem kepemilikan dan pembiayaan perumahan.
Reformasi 1978 menjadi awal mula restrukturisasi sistem pembiayaan perumahaan di RRC, di mana berbagai alternatif sistem pembiayaan perumahan dimunculkan. Sebagai bagian dari sistem pembiayaan perumahan, Housing Provident Fund (HPF) didirikan pada tahun 1991 di Shanghai dan diperluas ke kota-kota lain di seluruh RRC pada tahun 1995.
Seorang pekerja peserta HPF (Rumah Tangga) yang akan membeli rumah akan berhubungan dengan lembaga pengelola HPF dan bank komersial yang akan membiayai pembelian rumah. HPF kemudian akan mengucurkan dana untuk pembayaran rumah kepada pengembang. Karena seringkali harga rumah yang akan dibeli lebih mahal dari pinjaman yang diberikan oleh HPF, maka peserta harus berhubungan dengan bank komersial untuk menambah pembiayaan rumah yang akan dibelinya.  

Pengerahan Dana
Tabungan perumahan di RRC bersifat wajib bagi seluruh pekerja sektor formal (pegawai negeri, pegawai perusahaan milik negara, perusahaan penanaman modal asing, dan perusahaan swasta).  Seluruh perusahaan pemberi kerja (atau disebut Danwei di RRC) dalam sektor formal diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya dalam program HPF.
Pekerja dan pemberi kerja memberikan kontribusi kedalam rekening HPF yang dibuka atas nama pekerja. Besarnya kontribusi yang diberikan oleh pekerja adalah 5% dari gaji pekerja dan pemberi kerja juga memberikan kontribusi sebesar 5%. Namun, besaran kontribusi yang diterapkan dalam skema HPF di suatu kota dapat berbeda dari besaran kontribusi di kota lain. Hal ini disebabkan perbedaan kondisi perekonomian di tiap kota dan pengelolaan HPF yang bersifat lokal pada tingkatan kota.
HPF dikelola oleh pusat pengelolaan HPF (HPF management center) dan diatur oleh komite manajemen HPF (HPF management committee). Komite manajemen HPF ini bertugas melakukan pengaturan atas HPF melalui penetapan peraturan dan kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan HPF, misalnya kebijakan mengenai persyaratan pengambilan pinjaman HPF dan besaran kontribusi peserta.  Anggota komite manajemen HPF adalah  perwakilan lembaga pemerintahan lokal, serikat pekerja, pegawai, dan pemberi kerja

Pemupukan Dana
Karena pengelola HPF harus selalu memastikan likuiditas dana HPF agar selalu tersedia untuk diambil kembali oleh peserta dan untuk dipinjamkan kepada peserta dengan bunga rendah, maka pengelola HPF hanya dapat melakukan pemupukan dana di luar dana yang dicadangkan untuk dibayarkan kembali kepada peserta.
Pemupukan dana HPF sangat terbatas. Akibat banyaknya penyalahgunaan dana pada awal pendirian HPF, regulator HPF sangat membatasi jenis investasi dana HPF yang  diperbolehkan. Dana HPF tidak dapat diinvestasikan di pasar saham maupun dipinjamkan kepada pengembang komersial untuk proyek pembangunan perumahan. Satu-satunya instrumen yang diizinkan sebagai instrumen pemupukan dana (di luar simpanan dalam rekening tabungan/deposito bank) adalah obligasi pemerintah RRC.
Walaupun instrumen ini adalah instrumen pemupukan dana yang aman, namun instrumen ini tidak dapat menampung seluruh dana yang tersedia untuk dipupuk. Akibatnya, banyak sekali dana menganggur yang tidak dapat diinvestasikan di luar rekening tabungan/deposito. Sebagai contoh, pada tahun 2008 terdapat dana menganggur sebesar RMB 200 Miliar dana menganggur dalam rekening bank.
Salah satu alternatif investasi dana HPF yang dilakukan pemerintah RRC untuk menyiasati hal ini adalah mengizinkan investasi hasil pemupukan dana HPF dalam program rumah sewa murah (cheap rental housing), dan sejak tahun 2009 melakukan uji coba pemupukan dana melalui investasi pada program pembangunan rumah murah sederhana (economic comfortable housing) di beberapa kota. Investasi dana pada program pinjaman pembangunan diharapkan akan memberikan imbal hasil yang lebih besar daripada bunga yang diperoleh dari pinjaman pada peserta.
         
Pemanfaatan Dana
Dana yang dimiliki peserta dalam dalam rekening HPF nya dapat dimanfaatkan peserta untuk berbagai keperluan terkait perumahan, antara lain:
·      Pembelian rumah (baik membayar keseluruhan harga rumah maupun membayar uang muka rumah),
·      Perbaikan rumah, dan
·      Renovasi rumah maupun pembangunan rumah oleh peserta.
Selain itu HPF juga memberikan  pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dari kredit pemilikan rumah komersial. Peserta dapat memperoleh pinjaman sebesar 10-15 kali lebih besar dari simpanan di rekening HPF peserta yang bersangkutan. Jika peserta meninggal dunia, dana dapat diwariskan.
Walaupun peserta dapat memperoleh pinjaman antara 10-15 kali simpanannya, namun seringkali peserta tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan pendanaan rumahnya dari HPF (Chen dan Wu, 2006). Hal ini dikarenakan terbatasnya nilai pinjaman yang dapat diperoleh peserta (baik karena relatif kecilnya tabungan seorang peserta maupun karena plafon pinjaman HPF yang dibawah harga rumah) maupun karena tingginya harga rumah (Zhang, 2000). Oleh karena itu, peserta HPF yang ingin membeli rumah perlu mengajukan kredit rumah dari bank komersial untuk menutup selisih antara harga rumah dengan dana dari HPF. 



Tidak ada komentar: