Rabu, 19 November 2008

Orang Indonesia di Sono

Seorang warga Indonesia berjalan memasuki sebuah Bank di New York untukmengajukan pinjaman. Dia menghampiri petugas bagian pinjaman,mengatakan bahwa dia harus pergi ke Jakarta untuk urusan bisnis selamadua minggu, dan memerlukan pinjaman dana sebesar $5.000. Petugas bank menanggapi, bahwa pihak bank akan memerlukan jaminan untukpinjaman yang diajukan. Sang pria menyanggupi persyaratan yang diajukanoleh bank dengan memberikan kunci mobil dan dokumen untuk sebuahFerrari Modena yang terparkir di depan bank. Dia memenuhi semuapersyaratan, menunggu proses pengecekan dengan sabar, dan petugas bankmenyetujui untuk memberikan pinjaman sesuai dengan jumlah yang diajukan.Setelah sang pria Indonesia meninggalkan bank, Pihak manajemen bank danpegawainya mentertawakan pria tersebut karena mempergunakan sebuahmobil Ferrari seharga $250,000 sebagai jaminan untuk meminjam uangsebesar $ 5,000.. Lantas pegawai bank memarkir mobil mewah itu di areaparkir bawah tanah bank tersebut.Selang 2 minggu kemudian, sang lelaki kembali dari Jakarta dan datangke bank, mengembalikan pinjaman dana sebesar $ 5,000 beserta bunganyasebesar $15.41.Sang pegawai bank mengatakan:"Mister Sastro, kami sangat gembira bisa melayani dan berbisnis dengananda dengan lancar. Akan tetapi ada sesuatu yang amat membuat kamibertanya-tanya. Saat anda bepergian ke Jakarta , kami melihat kembalirekening anda di bank kami, dan menjumpai bahwa anda memiliki danajutaan dollar di rekening anda. Akan tetapi, kenapa anda masihmemerlukan pinjaman untuk dana sebesar $ 5,000?Pak Sastro menjawab:"Dimana lagi di kota New York saya bisa memarkir mobil saya selama 2minggu dengan hanya membayar $ 15.41 dan mengharapkan mobil saya tidakdicuri saat saya kembali??"Petugas bank: ...??##@Ah...biasa.. Orang Indonesia ...

Kamis, 13 November 2008

Bunga KPR Terus Merambat Naik
Kalangan perbankan nasional masih wait and see, mengevaluasi besarnya bunga Kredit Pemilikan Rumah
Bisnis perumahan dalam beberapa bulan terakhir kembali mendapat ujian. Pasar dalam lima bulan belakangan kembali goyang. Bahkan hanya tiga bulan menjelang tutup tahun, Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan menjadi 9,50%. Akibatnya, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar angsuran.
Penelusuran di lapangan mencatat telah terjadi kenaikan bunga KPR 50-100 basis poin mengikuti biaya dana yang terus melambung. Bank Niaga misalnya telah memberlakukan bunga 15,5% dari sebelumnya 15%. Adapun Bank Panin yang baru sebulan lalu mematok bunga KPR 13,50% kembali menaikkan bunganya ke level 14,25%. Bank NISP per 1 Oktober lalu malah telah memberlakukan suku bunga KPR baru menjadi 15%, naik 100 basis poin dari sebelumnya 14%.
Diketahui beberapa bank pelat merah yang lain, seperti Mandiri dan BNI juga sudah menyesuaikan suku bunga kredit mereka dari angka 13% menjadi 13,25% - 14%. Sedangkan Bank BTN sebagai bank terbesar penyalur kredit perumahan, KPR-nya sudah dikisaran 12%-14%. Malah BRI yang bulan September lalu telah menaikkan KPR-nya ke level 14%, dalam beberapa pekan ke depan seperti diungkapkan A. Toni Soetirto, Direktur Konsumer BRI berjanji akan me-review kembali suku bunga kredit mereka.
Kalangan perbankan menyebutkan kenaikan bunga KPR tersebut dilakukan akibat tekanan biaya dana yang membubung akibat perang bunga deposito yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Perbankan memperhitungkan cost of fund, dan prediksi kenaikan suku bunga acuan dalam beberapa bulan ke depan.
Direktur Utama PT Bank BTN Iqbal Latanro mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap bunga KPR. Pengaruh krisis finansial AS terhadap kredit, terutama KPR, tidak terlalu signifikan. ”Sampai saat ini dampak krisis finansial belum terasa. Kami berharap kita dapat mengelola dampak finansial sehingga dampaknya tidak besar terhadap bisnis BTN," kata Iqbal, pekan lalu.
Tekanan inflasi yang begitu tinggi serta nilai tukar rupiah yang terdepresi mengakibatkan BI menaikkan suku bunga acuan. Sejak Mei 2008 saja, BI telah menaikkan suku bunga acuan enam kali dari 8,25% menjadi 9,50% sampai sekarang. Kenaikan bunga KPR menjadi 14%-15% ini sangat bertolak belakang dengan bunga KPR pada awal tahun 2008 yang masih di bawah satu digit.
Dalam pandangan pengamat ekonomi, Ryan Kiryanto, sektor properti Indonesia tak luput dari imbas krisis keuangan di AS. Dia melihat kondisi global saat ini, sebaiknya pengembang mengerem ekspansi bisnis baru. Atau jika ingin tetap berekpansi maka sebaiknya konsumen diberikan subsidi bunga dengan bekerjasama dengan bank pemberi kredit sehingga penjualan tetap bertumbuh.
Tetapi pengusaha properti tampaknya lebih mengkuatirkan himbauan BI yang meminta kalangan perbankan mengetatkan likuiditas di tengah krisis keuangan yang melanda Amerika. Hal itu bisa menjadi alasan perbankan untuk menahan atau bahkan menghentikan pengucuran kredit. ”Naiknya KPR jelas akan berimbas pada penjualan. Tetapi lebih baik bunga naik, KPR-nya jangan distop, konsumen memiliki pertimbangan masing-masing,” ungkap Indra Wijaya Antono, Direktur Pemasaran Agung Podomoro Group. Dampak penghentian atau perlambatan kucuran KPR, jelasnya akan berdampak pada psikologis pengembang. hal itu justru membutuhkan waktu.
Semoga saja dalam beberapa bulan ke depan, situasi kembali pulih, sehingga gairah pengusaha dan konsumen kembali bangkit.

Standar Legalitas Layak Jual
Supaya Konsumen Lebih Percaya
Lingkup SLLJ hanya terbatas pada legalitas keberadaan dan perijinan berkaitan dengan pembebasan, penguasaan/pemilikan dan pengembangan Produk Properti oleh anggota REI. Lantas bagaimana dengan operasionalisasinya?
Tidak bisa disangkal bahwa salah satu hal yang sering dikeluhkan konsumen melalui surat pembaca diberbagai media nasional adalah persoalan layanan yang diberikan pengembang kepada konsumen. Keluhan yang dilemparkan amatlah beragam. Mulai soal legalitas lahan yang digunakan, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai, jadwal serah terima yang molor, sampai pada aspek lingkungan; fasos dan fasumnya.
REI sebagai sebuah lembaga yang mewadahi para pengembang, tidak bisa menutup mata bahwa pada kenyataannya belum semua anggota bekerja secara profesional. Nah, sebagai implementasi dan bentuk dari rasa tanggung jawab untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya, REI akan mengeluarkan Sertifikat Legalitas Layak Jual (SLLJ). Rencananya peluncuran SLLJ dilakukan secara resmi pada kegiatan Rakernas di Bali 29-31 Oktober 2008.
Sebetulnya SLLJ ini adalah penyempurnaan dari rencana sertifikasi layak jual yang beberapa tahun lalu pernah disosialisasikan kepada anggota REI. ”Tetapi karena kriteria layak jual itu terlalu luas dan masih menjadi perdebatan, maka REI memulainya dari aspek legalitas dulu,” ujar Djoko Slamet Utomo, Wakil Ketua Umum DPP REI yang juga menjadi ketua tim perumus SLLJ.
Lingkup SLLJ terbatas pada legalitas keberadaan dan perijinan berkaitan dengan pembebasan, penguasaan / pemilikan dan pengembangan produk properti oleh anggota REI. Untuk tahap pertama penerbitan SLLJ, REI hanya menerbitkan sertifikasi untuk produk properti yang termasuk klasifikasi rumah tinggal tunggal dan atau rumah tinggal deret (landed houses), sedangkan untuk klasifikasi yang lain akan diatur kemudian.
Penerbitan SLLJ, lanjut Djoko, tidak mencakup penilaian, dari sisi kemampuan keuangan anggota REI yang menjadi pemohon, atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan (realisasi) pembangunan fisik produk properti, ataupun administrasi penjualan dan serah terimanya.
Ketua DPD REI DKI Jakarta yang dimintai komentarnya beberapa waktu lalu, soal rencana penerbitan SLLJ itu secara diplomatis mengaku setuju jika muaranya memang untuk meningkatkan profesionalitas anggota. ”Kami siap melaksanakannya. Tetapi tentu perlu sosialiasi keanggota seperti apa nanti SLLJ tersebut. Kalau soal legalitas saja apakah sudah dianggap cukup. Persyaratan keanggotaankan sudah mencantumkan masalah legalitas tadi. Kami rasa perlu aspek-aspek yang lain,” ujarnya.

Hal yang tidak jauh berbeda dikemukakan oleh Suhardi Basri, Ketua DPD REI Bangka Belitung. Menurutnya kalau SLLJ bisa sebagai tools yang mendukung penjualan, pasti akan diterima anggota. Tetapi yang dipertanyakannya adalah bagaimana cara penerapannya keanggota, karena sampai sekarang dia mengaku belum menerima petunjuk pelaksanaannya.
Operasionalisasi SLLJ
Memang hal yang terpenting dari setiap peluncuran sebuah produk adalah bagaimana produk tersebut akhirnya bisa berjalan di lapangan. Maklum, kebutuhan dan kemampuan di setiap DPD jelas berbeda. Karena itu lanjut Djoko implementasi dari SLLJ ini adalah bagaimana nanti pelaksanaan di lapangan. Ia sudah melihat beberapa DPD telah memasukkan soal standarisasi ini dalam program kerja mereka.
”Artinya memang ada permintaan dan kebutuhan mereka. Tinggal bagaimana nanti penerapannya di lapangan. Soal operasionalisasinya, tentu DPP harus siap dulu, baru nanti DPD-DPD. DPP REI sedang mempersiapkan dan membentuk komisi untuk operasionalisasinya,” terangnya.

Nah, upaya awal yang akan dilakukan DPP REI setelah peluncuran ini adalah memetakan daerah-daerah yang akan dijadikan pilot project penerapan SLLJ. Sementara ini dari pembicaraan lisan beberapa pengurus DPP REI dengan DPD REI, sudah ada beberapa daerah yang bersedia dan meminta untuk dijadikan pilot project. DPD-DPD itu antara lain adalah: Kalimantan Timur, Riau, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Siapa menyusul?

BOX

Persyaratan Dasar SLLJ
Persyaratan Dasar yang harus dipenuhi oleh Pemohon untuk memperoleh SLLJ adalah sebagai berikut:
1. Pemohon adalah anggota REI yang masih aktif.
2. Pemohon mengajukan surat permohonan untuk memperoleh SLLJ dengan dilampiri oleh Akta Perusahaan dan Susunan Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi Perusahaan.
3. Pemohon menyerahkan Surat Pernyataan dari Direksi perseroan.
Persyaratan Khusus
Dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemohon setelah memenuhi Persyaratan Dasar untuk memperoleh SLLJ sebagai berikut:
1. Dokumen Pembebasan Tanah (salah satu):
a. Surat Ijin Peruntukan Tanah.
b. Ijin Prinsip / Ijin Lokasi / Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
c. Surat Ijin lain yang menyatakan hal keabsahan dan atau kewenangan melakukan pembebasan tanah dimaksud.
2. Dokumen Kepemilikan Atas Tanah (salah satu):
a. Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
b. Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
c. Surat Ijin lain yang menyatakan hal keabsahan secara hukum (legalitas) tentang pemilikan tanah dimaksud.
3. Dokumen Pengembangan Atas Tanah yaitu Site Plan/Blok Plan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah yang berwenang.
Kepengurusan Organisasi REI Yang Berwenang Untuk Menerbitkan SLLJ
1. Dewan Pengurus Pusat REI mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SLLJ.
2. Untuk pelaksanaannya Dewan Pengurus Pusat REI memberikan Surat Penugasan disertai dengan kewenangannya kepada Dewan Pengurus Daerah REI untuk menerbitkan SLLJ untuk Produk Properti dengan mengikuti batasan-batasan yang ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat REI sebagaimana diatur dalam Pedoman ini, atau perubahan-perubahannya.
3. Untuk melaksanakan monitoring atas pelaksanaan penerbitan SLLJ oleh Dewan Pengurus Daerah REI, Dewan Pengurus Pusat REI membentuk Komisi Monitoring dan Konsultasi SLLJ, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum dikeluarkannya Surat Penugasan dari Dewan Pengurus Pusat REI kepada Dewan Pengurus Daerah REI. Pengurus Komisi Monitoring dan Konsultasi SLLJ setidak-tidaknya terdiri dari satu Ketua, satu Sekretaris dan satu atau lebih Anggota.
4. Setiap kebijakan yang diambil oleh Dewan Pengurus Daerah REI perihal penerbitan SLLJ harus berpedoman kepada Pedoman ini.
Kewenangan Dewan Pengurus Pusat REI
1. Dewan Pengurus Pusat REI mempunyai hak untuk menolak dan mencabut SLLJ yang akan / telah diterbitkan oleh Dewan Pengurus Daerah REI berdasarkan rekomendasi dari Komisi Monitoring dan Konsultasi SLLJ setelah mengadakan pemeriksaan dan pertimbangan ulang atas permintaan tertulis dari Pemohon atau di saat dianggap perlu.
2. Pemohon dapat mengajukan banding kepada Dewan Pengurus Pusat REI cq Komisi Monitoring dan Konsultasi SLLJ, apabila permohonan Pemohon untuk mendapatkan SLLJ ditolak oleh Dewan Pengurus Daerah REI, dengan disertai bukti-bukti yang dianggap oleh Pemohon dapat menjadi dasar bahwa sebenarnya Pemohon berhak mendapatkan SLLJ.
Komisi Penerbitan SLLJ
1. Untuk melaksanakan penerbitan SLLJ Dewan Pengurus Daerah REI membentuk Komisi Penerbitan SLLJ selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah dikeluarkannya Surat Penugasan dari Dewan Pengurus Pusat REI.
2. Pengurus Komisi Penerbitan SLLJ setidak-tidaknya terdiri dari satu Ketua, satu Sekretaris dan satu atau lebih Anggota Komisi Penerbitan SLLJ (sesuai kebutuhan).
3. Pemilihan dan pengangkatan Komisi Penerbitan SLLJ sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas ditentukan sepenuhnya oleh Dewan Pengurus Daerah REI.
4. Anggota Komisi Penerbitan SLLJ harus memiliki integritas yang tinggi serta kemampuan yang memadai di bidang usaha properti.
5. Dewan Pengurus Daerah REI harus melaporkan nama-nama pengurus dan atau perubahan nama-nama pengurus Komisi Penerbitan SLLJ kepada Dewan Pengurus Pusat REI selambat-lambatnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah terbentuk atau digantinya pengurus Komisi Penerbitan SLLJ dimaksud.


Sinergi Pemangku Kepentingan Mendukung Penyediaan Perumahan Berkelanjutan

Penyelenggaraan Rakernas bersama dengan puncak perayaan Hari Habitat Dunia di Bali adalah salah satu implementasi antara pemangku kebijakan dengan REI dalam upaya penyedian perumahan dan permukiman yang berkelanjutan.

Rapat Kerja Nasional Realestat Indonesia (Rakernas REI) tahun 2008 kali ini memiliki arti khusus. Bukan saja karena ini adalah ajang Rakernas pertama yang pelaksanaannya dilakukan di luar ibukota negara dan di luar Pulau Jawa. Tetapi juga karena pelaksanaan Rakernas REI 2008 dilakukan bersama-sama dengan perayaan puncak peringatan Hari Habitat Dunia (HHD).

Penyelenggaraan acara secara bersamaan ini menurut Teguh Satria, Ketua Umum DPP REI, merupakan kesempatan baik juga kehormatan bagi REI sebagai mitra kerja. Maklum, selama ini penyelenggaraan kegiatan utama HHD masih terbatas di lingkungan instansi pemerintah, yaitu Departemen Pekerjaan Umum, Kemenpera, dan Pemda tuan rumah.

“Semoga kegiatan bersama ini lebih mampu mendorong peran serta dari semua stake holder dan masyarakat untuk memahami bahwa habitat lingkungan tempat permukiman, perumahan, tata ruang dan sumber daya alam mempunyai arti penting serta sangat berpengaruh kepada proses kehidupan manusia,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Antonius Budiono, Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Dep. PU, sekaligus Sekretaris Sekretariat Nasional HHD. Peringatan HHD yang dirangkaikan dengan Rakernas REI diharapkan mampu membangun semangat kebersamaan semua stake holder sesuai tujuan peringatan HHD yaitu merefleksi kondisi permukiman dan hak masyarakat atas hunian layak, sekaligus mengingatkan dunia akan tanggung jawab bersama untuk masa depan permukiman yang lebih baik.

Antonius menjelaskan, peringatan HHD adalah agenda tetap tahunan masyarakat dunia yang tergabung dalam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 17 Desember 1985. PBB mengeluarkan sebuah Resolusi No. 40/201 A, yang telah diratifikasi Indonesia dan menyepakati bahwa setiap hari Senin minggu pertama pada setiap bulan Oktober ditetapkan sebagai HHD. “Nah, puncak acaranya adalah tanggal 30 Oktober 2008 bersama-sama dengan Rakernas REI 2008,” tambahnya.

Tiap tahun HHD membawa satu tema yang berbeda. Dan tema tahun 2008 adalah ‘Harmonious Cities’ atau kota yang harmonis. Antonius menyebutkan ada tiga aspek yang menjadi perhatian utama dalam tema ‘Harmonious Cities’, yaitu (a) ketimpangan sosial-ekonomi (mengupayakan keseimbangan atau pemerataan ketimpangan sosial ekonomi dalam kota), (b) perubahan iklim (mempromosikan penggunaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan yang dapat menurunkan polusi, emisi karbon dan hilangnya bio-diversity), dan (c) identitas budaya (mempertahankan identitas budaya agara dapat mencapai keselarasan).

Tema tersebut kemudian juga menjadi tema umum bagi pelaksanaan Rakernas REI. Adapun tema Rakernas REI 2008 sendiri adalah “Sinergi Stake Holder Mendukung Penyediaan Perumahan Berkelanjutan”. Djoko Slamet Utomo, selaku Ketua Penyelenggara Rakernas REI 2008 menyebutkan tema itu diharapkan menjadi acuan dalam mendorong langkah-langkah kebijakan mendukung percepatan realisasi pembangunan perumahan yang berkelanjutan.

Seminar Nasional dan Internasional

Guna menelusuri benang merah kilas balik serta merefleksi arah wacana pola pemikiran rencana program perumahan dan permukiman , maka pada Rakernas dan Peringatan Hari Habitat juga diselenggarakan seminar nasional dan internasional dengan para nara sumber dari pemangku kebijakan dan pelaku pembangunan serta ahli lingkungan.

Tema-tema besar yang diambil antara lain adalah: “Visi Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2025, dengan keynote speech Dr. Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian dan tema “Green Design For Sustainable Development” dengan keynote speech, Ir. Rachmat Witoelar, Menteri Lingkungan Hidup.

Tidak lupa juga kegiatan seminar terkait permasalahan teknis, daya listrik, perijinan yang masih dirasakan menjadi kendala oleh para pengembang pelaku pembangunan perumahan, sekaligus sosialisasi program: “Peluang Rumah Pekerja & Transmigrasi” oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Direktur Utama Jamsostek kepada peserta Rakernas REI

Rangkain kegiatan Rakernas REI 2008 yang berlangsung di Bali ini diharapkan bisa merumuskan langkah kebijakan yang bisa mendorong pengembangan dunia properti ke depan, baik langsung maupun tidak langsung. Sehingga pengembangan properti mempunyai kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang mempengaruhi lebih dari 100 industri penunjang.

REI juga terus membantu pemerintah dalam penyediaan perumahan nasional bagi penduduk, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sebagai mitra kerja pemerintah REI memang selalu mendukung program penyediaan perumahan di dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Semoga Rakernas REI 2008, bisa merumuskan strategi pembangunan dan penyediaan perumahan nasional baik vertikal maupun horizontal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Amiin...