Jumat, 26 September 2008

Tanggung Jawab Pembangunan Perumahan di Pundak Siapa?

Di era otonomi daerah, tanggung jawab pembangunan di bidang perumahan sebaiknya diberikan pada Pemerintah Daerah.

Persoalan perumahan hari ini bukan lagi sekadar upaya pemenuhan perumahan masyarakat. Namun, telah berkembang menjadi industri yang memainkan peran ekonomi yang cukup besar. Hasil penelitian menyebutkan akibat pembangunan perumahan terjadi multiplayer effect di bidang yang terkait dengan kegiatan perumahan, mulai dari industri cat, semen, besi, hingga produk-produk kerajinan rumah tangga.
Dengan begitu, arah kebijakan yang diambil di bidang perumahan akan juga memberikan pengaruh terhadap industri-industri terkait. Hari Perumahan Nasional pertama ini, menjadi momentum pula untuk meluruskan arah pengembangan perumahan nasional agar industri perumahan juga berpihak kepada kebutuhan perumahan bagi masyarakat menengah bawah. Upaya pemerintah untuk mencapai sasaran pemenuhan hunian bagi sekitar 4 juta keluarga yang belum memiliki rumah dengan pertumbuhan kebutuhan permintaan sekitar 800.000 unit per tahun akan memberikan pengaruh bagi kegiatan ekonomi.

Otonomi Daerah

Ketika deklarasi hari Perumahan Nasional 10 Juli 2008 lalu, mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat, Siswono Yudohusodo menyebutkan bahwa di era otonomi daerah ini, tanggung jawab pembangunan di bidang perumahan sebaiknya diberikan pada Pemerintah Daerah. Kelembagaan yang mengatur kebijakan perumahan pada tingkat operasional lapangan ada di tingkat daerah yang langsung menangani lingkungannya.“Karena otonomi daerah merupakan sistem manajemen negara yang memungkinkan suatu keputusan diambil dengan cepat, efektif dan lebih kontekstual dengan memperpendek rentang kendali,” ucapnya. Selain itu, lanjut Siswono, masalah perumahan terkait aspek yang amat luas. Jangan lagi terjadi masing-masing daerah hanya mencoba mengatasi permasalahannya sendiri-sendiri.

Siswono juga menganjurkan kota seperti Jakarta, beserta kota-kota besar di Indonesia lainnya, meniru langkah Guangzhou dalam merubah kota menjadi lebih longgar dan menyenangkan, serta banyak mencontoh dari Singapura dalam masalah pembangunan rumah susun dan didukung oleh organisasi institusi yang menangani perumahan seperti Housing Development Board (HDB) dan Central Provident Fund (CPF).

Sayangnya, perizinan salah satu yang menjadi kewenangan daerah masih dianggap salah satu momok yang kerap dikeluhkan berbagai pihak. Maklum, masih ada pemerintah daerah, kabupaten dan kota, yang belum memberikan perhatian di sektor perumahan. Ketua Umum MP3I (Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia) Aca Sugandhy mengakui, kerja sama dengan pemda untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah perlu ditingkatkan.
”Walaupun kerja sama sudah dilaksanakan sejak lama melalui Departemen Dalam Negeri maupun asosiasi pemerintah daerah akan tetapi dalam pelaksanaannya ada beberapa daerah yang belum perhatian di sektor perumahan," ujar dia.Biasanya, pihak pemda sibuk dengan pemilihan kepala daerah sehingga misi di sektor perumahan dilupakan. Begitu juga, setelah kepala daerah terpilih terkadang kebijakannya berbeda dengan yang lama.
Karena itu pemerintah pusat harus dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Maka dari itulah, harus ada kerja sama dengan Departemen Dalam Negeri.Maklum Kemenpera selama ini hanya mampu melakukan koordinasi kebijakan perumahan dengan instansi lain terkait karena tidak memiliki kepanjangan tangan di daerah-daerah.

Sementara itu Ketua Umum DPP REI, F. Teguh Satria menyarankan agar ke depan ada evaluasi terhadap pemerintah daerah terhadap kontribusi mereka di sektor perumahan.Ke depan, katanya, harus ada penghargaan kepada pemerintah daerah yang berperan di sektor perumahan sehingga menjadi contoh bagi daerah lain untuk berperan. Menurut Teguh, izin di daerah membuat ekonomi biaya tinggi di daerah. Banyak keluhan dari pengembang daerah karena mengalami kesulitan dalam mendapatkan perizian. "Salah satunya soal izin lokasi yang tidak konsisten di daerah seperti kasus di Bandung Utara yang semula sudah diberikan izin tetapi kemudian dibatalkan sehingga pekerjaan konstruksi terhenti," ujar dia.

Tidak ada komentar: