Jumat, 26 September 2008

Rusunami di DKI Jakarta

Stop Dulu..Tunggu Juknis

Pemprov DKI Jakarta menginginkan lebih banyak ruang publik yang harus disediakan pengembang rusunami.

Lambannya perizinan rumah susun milik (rusunami) dalam beberapa bulan terakhir, khususnya di daerah DKI Jakarta akhirnya mulai mendapatkan jalan terang. Para pemangku kepentingan antara lain, Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan para pengembang akhirnya sepakat bahwa bentuk aturannya adalah bukan merevisi Peraturan Gubernur No. 136/2007 yang dulu ditandatangani Gubernur Sutiyoso. Jalan tengahnya adalah membuat petunjuk teknis berdasarkan semangat yang terkandung dalam Pergub itu sendiri.

Setelah pertemuan dengan Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden, yang dihadiri oleh Pemda DKI Jakarta, Kemenpera dan REI, disepakati masing-masing pihak akan menggelar pertemuan konsultasi lanjutan. Prijanto, Wakil Gubernur DKI meminta stafnya untuk menyusun petunjuk teknis bersama-sama dengan REI dalam waktu lebih kurang dua minggu, sejak 12 September 2009.

Sementara itu 189 tower rusunami yang sedang dikembangkan oleh lebih kurang 22 pengembang yang sudah mendapatkan persetujuan Kemenpera, disepakati untuk terus melanjutkan pembangunan dan mendapatkan prioritas untuk diselesaikan perizinannya terlebih dahulu.

Sayangnya, sampai tulisan ini dimuat, belum diperoleh seperti apa aturan teknis yang akhirnya akan menjadi acuan dalam pemberian perizinan pembangunan rusunami. REI berharap petunjuk teknis tersebut dapat segera diselesaikan dalam waktu dua minggu. Dengan demikian, para pengembang dapat segera memulai pengurusan izin dan pembangunan rusunami, yang sudah terhambat selama satu tahun terakhir.
Sebelumnya Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK) DKI Jakarta, mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang menyarankan untuk sementara menghentikan perizinan rusunami sampai dilakukan revisi terhadap Pergub No. 136/ 2007 . Akibatnya sebagian pengembang menghentikan dahulu proyeknya dan sebagian lagi memperlambat pekerjaan.

”Ada 17 proyek yang sedang digarap oleh 15 developer. Sebagian berhenti dulu, sebagian lagi slowdown. ,"”Jelas Zulfi Syarif Koto, Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera. Di lain pihak hampir semua pengembang sejak adanya surat edaran dari TPAK itu, juga mengeluhkan perizinan yang menjadi sulit.
Beberapa hal yang dipermasalahkan oleh TPAK adalah mengenai persyaratan ketersediaan fasilitas publik, infrastruktur jalan, koefisien lantai bangunan (KLB), dan masalah lainnya terutama berhubungan dengan sosial. Menurut Zulfi, ada kekhawatiran dari Pemprov DKI Jakarta jika maraknya program rusunami tersebut dapat menimbulkan masalah sosial, sehingga berbagai aturan dan persyaratannya perlu diperketat.
Pada kesempatan lain, Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan aturan pembangunan rusunami yang diberlakukan oleh Pemprov DKI dinilainya terlalu ketat. Padahal, katanya, Departemen PU sudah mengeluarkan aturan teknis pembangunan rusunami yang cukup toleran. "Kami melihat Pemprov DKI menginginkan lebih banyak ruang publik yang harus disediakan pengembang. Kami juga diundang oleh Pemprov DKI untuk memberi masukan masalah teknis dan sosial terkait dengan proyek rusunami.”

Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta Bidang Pembangunan, Sarwo Handayani, mengatakan persyaratan yang diajukan berkaitan dengan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Selain itu, fasilitas keamanan gedung dan gedung parkir juga perlu disediakan. "Jika di kawasan sekitar komplek rusunami sudah terdapat sekolah dan mushola, misalnya, pengembang tidak perlu menyediakannya. Akan tetapi jika tidak ada, fasilitas itu harus disediakan. Jadi, pendekatannya berbeda setiap rusunami," kata Sarwo

Tidak ada komentar: