Employees Provident
Fund (EPF) atau yang dikenal sebagai Kumpulan Wang Simpanan
Pekerja (KWSP) merupakan lembaga milik pemerintah Malaysia yang bekerja di
bawah Departemen Keuangan, ditunjuk untuk mengelola tabungan para pekerja di
Malaysia dengan tujuan memberikan manfaat pensiun sesuai dengan diberlakukannya
Employees Provident Fund Act 1991 (Act 452). Lembaga ini mengatur rencana
tabungan wajib (compulsory savings)
dan perencanaan pensiun (retirement
planning) bagi para pekerja yang bekerja secara legal di Malaysia.
Keanggotaan EPF adalah wajib untuk warga negara Malaysia yang bekerja, warga
negara non-Malaysia yang merupakan penduduk permanen, dan warga negara
non-Malaysia yang terpilih menjadi anggota EPF sebelum 1 Agustus 1998.
Visi
utama EPF dimaksudkan untuk membantu para pekerja, baik dari sektor swasta dan
sektor publik non-pensiun (non-pensionable
public sectors), untuk menyimpan sebagian kecil dari gaji mereka di dalam
skema perbankan seumur hidup (life time
banking scheme) sehingga dapat digunakan ketika para pekerja tersebut tidak
dapat bekerja untuk sementara waktu atau untuk selamanya. Manfaat EPF yang
utama adalah untuk pensiun tetapi tidak menutup kemungkinan seperti penyakit,
cacat atau pengangguran akan ditanggung. EPF juga menyediakan kerangka kerja
bagi para pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban hukum dan moral terhadap para
pekerjanya.
Pengerahan Dana
EPF ini
bersifat wajib baik bagi para pekerja untuk menabung setiap bulannya melalui
potongan gaji dan bagi pemberi kerja untuk ikut memberikan kontribusi dana
terhadap setiap pekerjanya. Besarnya kontribusi pekerja dan pemberi kerja
diatur oleh lembaga seperti yang terlihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 2.2. Presentase Kontribusi Gaji Pekerja dalam
Tabungan EPF
|
Presentase Kontribusi Gaji Pekerja
|
|
Pekerja
|
Pemberi Kerja
|
|
Semua kelompok pekerja warga negara Malaysia
|
11%
|
12%
|
Kelompok pekerja asing (merupakan penduduk permanen dan
yang terpilih menjadi anggota EPF)
|
11%
|
RM5 per orang
|
Kontribusi
dana ini dibayarkan setiap bulannya melalui pemberi kerja kepada lembaga EPF
sebelum jatuh tempo. Adapun hukuman yang diberikan kepada pemberi kerja jika
terlambat melakukan pembayaran yaitu: (1) denda dalam bentuk bunga akan dikenakan pada jumlah pembayaran kontribusi
pada bulan tersebut atau (2) membayarkan dividen (hasil investasi EPF) atas kontribusi yang masih harus dibayarkan setiap
bulannya sesuai dengan tingkat yang disetujui oleh Dewan
EPF.
Setiap peserta EPF baik pekerja maupun pemberi
kerja memiliki akun individual yang dapat diakses masing-masing anggota untuk
menggunakan layanan EPF secara online yang disebut dengan ‘i-Akaun Services’. Setiap
peserta EPF memiliki akun yang dibagi ke dalam tiga sub-akun dengan manfaat
yang berbeda yang memiliki presentase pembagian kontribusi yang berbeda-beda
seperti pada tabel di bawah ini.
Tabel 2.3. Presentase Pembagian Kontribusi Gaji
Pekerja pada Sub-Akun
Presentase Kontribusi
(%)
|
||
Akun I
|
Manfaat pensiun pada usia 55
|
60
|
Akun II
|
Manfaat perumahan, pendidikan,
pembelian komputer, dan penarikan dana (withdrawal)
pada usia 50
|
30
|
Akun III
|
Manfaat kesehatan dan medis
|
10
|
Pemupukan Dana
Dana yang terkumpul dari para pekerja dan pemberi
kerja ini akan diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen keuangan yang
disetujui oleh Lembaga EPF untuk menghasilkan manfaat dana yang menjadi hak
para pekerja. Instrumen keuangan yang diperbolehkan menurut Employees Provident Fund Act 1991 adalah
Malaysia Government Securities (MGS),
instrumen pasar uang, utang dan obligasi, ekuitas, dan properti. Keputusan
lembaga EPF untuk berinvestasi di instrumen berisiko rendah dengan pendapatan
tetap (low-risk fixed revenue instruments)
bertujuan untuk mempertahankan nilai pokok (principal
value) dari kontribusi peserta dan menyediakan keamanan finansial yang
stabil bagi para peserta. Hasil dari investasi ini diberikan kepada
masing-masing peserta EPF berupa dividen yang akan dibayarkan setiap bulannya
ke akun setiap anggota. Tingkat
dividen diatur oleh EPF disesuaikan pada tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan. EPF pun
menjamin setiap anggota mendapatkan dividen minimal 2,5%
setiap tahunnya.
Adapun alternatif investasi yang diberikan oleh
EPF yaitu peserta dapat menggunakan tabungan EPF mereka sendiri untuk
berinvestasi, di mana kegiatan tersebut tidak ditanggung oleh EPF dan peserta
menanggung segala kerugian yang terjadi. Tetapi ada persyaratan bagi peserta
yang ingin mengatur investasinya sendiri yaitu berdasarkan Members' Investment Scheme, peserta dengan dana lebih dari RM55.000
dalam Akun I baru diperbolehkan untuk mengatur investasi tabungan mereka
sendiri melalui perusahaan pengelola investasi yang disetujui oleh Departemen
Keuangan Malaysia.
Pengerahan dana EPF yang terkumpul dalam jangka
panjang ini berkontribusi menurunkan suku bunga pasar sejak
tahun 1996 karena 75% dari dana investasi terkonsentrasi terhadap organisasi
atau badan yang berhubungan erat dengan tren tingkat bunga pasar, seperti Malaysia Government Securities (MGS),
utang atau obligasi, dan instrumen pasar uang, tetapi suku bunga yang semakin
menurun memberikan efek buruk terhadap tingkat pengembalian investasi EPF.
Pemanfaatan Dana
Akun II
(30%) dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembelian atau konstruksi sebuah rumah
tinggal atau rumah toko (ruko) atau untuk mengurangi hipotek pembelian rumah.
Penarikan tabungan pada Akun II berikut dengan dividen yang diperoleh dapat
dilakukan oleh para peserta EPF jika telah mencapai usia 50 tahun. Penarikan dana untuk pembelian rumah berasal dari
Akun II dapat dilakukan dalam dua tahun sejak tanggal penandatanganan
perjanjian jual beli. Penarikan dana tidak memungkinkan untuk pembelian rumah
ke-dua kecuali rumah pertama yang dibeli melalui tabungan EPF dijual terlebih
dahulu. Selain manfaat bagi para pekerja, pemberi kerja juga
mendapatkan insentif berupa adanya pemotongan pajak pada bunga pendapatan
perusahaan pemberi kerja.
(Sumber: Naskah Akademik Tabungan Perumahan,2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar