Selasa, 11 September 2012

Tabungan Perumahan di Malaysia



Employees Provident Fund (EPF) atau yang dikenal sebagai Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) merupakan lembaga milik pemerintah Malaysia yang bekerja di bawah Departemen Keuangan, ditunjuk untuk mengelola tabungan para pekerja di Malaysia dengan tujuan memberikan manfaat pensiun sesuai dengan diberlakukannya Employees Provident Fund Act 1991 (Act 452). Lembaga ini mengatur rencana tabungan wajib (compulsory savings) dan perencanaan pensiun (retirement planning) bagi para pekerja yang bekerja secara legal di Malaysia. Keanggotaan EPF adalah wajib untuk warga negara Malaysia yang bekerja, warga negara non-Malaysia yang merupakan penduduk permanen, dan warga negara non-Malaysia yang terpilih menjadi anggota EPF sebelum 1 Agustus 1998.
Visi utama EPF dimaksudkan untuk membantu para pekerja, baik dari sektor swasta dan sektor publik non-pensiun (non-pensionable public sectors), untuk menyimpan sebagian kecil dari gaji mereka di dalam skema perbankan seumur hidup (life time banking scheme) sehingga dapat digunakan ketika para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu atau untuk selamanya. Manfaat EPF yang utama adalah untuk pensiun tetapi tidak menutup kemungkinan seperti penyakit, cacat atau pengangguran akan ditanggung. EPF juga menyediakan kerangka kerja bagi para pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban hukum dan moral terhadap para pekerjanya.

Pengerahan Dana
EPF ini bersifat wajib baik bagi para pekerja untuk menabung setiap bulannya melalui potongan gaji dan bagi pemberi kerja untuk ikut memberikan kontribusi dana terhadap setiap pekerjanya. Besarnya kontribusi pekerja dan pemberi kerja diatur oleh lembaga seperti yang terlihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 2.2. Presentase Kontribusi Gaji Pekerja dalam Tabungan EPF

Presentase Kontribusi Gaji Pekerja
Pekerja
Pemberi Kerja
Semua kelompok pekerja warga negara Malaysia
11%
12%
Kelompok pekerja asing (merupakan penduduk permanen dan yang terpilih menjadi anggota EPF)
11%
RM5 per orang

Kontribusi dana ini dibayarkan setiap bulannya melalui pemberi kerja kepada lembaga EPF sebelum jatuh tempo. Adapun hukuman yang diberikan kepada pemberi kerja jika terlambat melakukan pembayaran yaitu: (1) denda dalam bentuk bunga akan dikenakan pada jumlah pembayaran kontribusi pada bulan tersebut atau (2) membayarkan dividen (hasil investasi EPF) atas kontribusi yang masih harus dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan tingkat yang disetujui oleh Dewan EPF.
Setiap peserta EPF baik pekerja maupun pemberi kerja memiliki akun individual yang dapat diakses masing-masing anggota untuk menggunakan layanan EPF secara online yang disebut dengan ‘i-Akaun Services’.  Setiap peserta EPF memiliki akun yang dibagi ke dalam tiga sub-akun dengan manfaat yang berbeda yang memiliki presentase pembagian kontribusi yang berbeda-beda seperti pada tabel di bawah ini. 

Tabel 2.3. Presentase Pembagian Kontribusi Gaji Pekerja pada Sub-Akun
Presentase Kontribusi (%)
Akun I
Manfaat pensiun pada usia 55
60
Akun II
Manfaat perumahan, pendidikan, pembelian komputer, dan penarikan dana (withdrawal) pada usia 50
30
Akun III
Manfaat kesehatan dan medis
10


Pemupukan Dana
Dana yang terkumpul dari para pekerja dan pemberi kerja ini akan diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen keuangan yang disetujui oleh Lembaga EPF untuk menghasilkan manfaat dana yang menjadi hak para pekerja. Instrumen keuangan yang diperbolehkan menurut Employees Provident Fund Act 1991 adalah Malaysia Government Securities (MGS), instrumen pasar uang, utang dan obligasi, ekuitas, dan properti. Keputusan lembaga EPF untuk berinvestasi di instrumen berisiko rendah dengan pendapatan tetap (low-risk fixed revenue instruments) bertujuan untuk mempertahankan nilai pokok (principal value) dari kontribusi peserta dan menyediakan keamanan finansial yang stabil bagi para peserta. Hasil dari investasi ini diberikan kepada masing-masing peserta EPF berupa dividen yang akan dibayarkan setiap bulannya ke akun setiap anggota.  Tingkat dividen diatur oleh EPF disesuaikan pada tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan. EPF pun menjamin setiap anggota mendapatkan dividen minimal 2,5% setiap tahunnya.
Adapun alternatif investasi yang diberikan oleh EPF yaitu peserta dapat menggunakan tabungan EPF mereka sendiri untuk berinvestasi, di mana kegiatan tersebut tidak ditanggung oleh EPF dan peserta menanggung segala kerugian yang terjadi. Tetapi ada persyaratan bagi peserta yang ingin mengatur investasinya sendiri yaitu berdasarkan Members' Investment Scheme, peserta dengan dana lebih dari RM55.000 dalam Akun I baru diperbolehkan untuk mengatur investasi tabungan mereka sendiri melalui perusahaan pengelola investasi yang disetujui oleh Departemen Keuangan Malaysia.
Pengerahan dana EPF yang terkumpul dalam jangka panjang ini berkontribusi menurunkan suku bunga pasar sejak tahun 1996 karena 75% dari dana investasi terkonsentrasi terhadap organisasi atau badan yang berhubungan erat dengan tren tingkat bunga pasar, seperti Malaysia Government Securities (MGS), utang atau obligasi, dan instrumen pasar uang, tetapi suku bunga yang semakin menurun memberikan efek buruk terhadap tingkat pengembalian investasi EPF.
Pemanfaatan Dana
Akun II (30%) dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembelian atau konstruksi sebuah rumah tinggal atau rumah toko (ruko) atau untuk mengurangi hipotek pembelian rumah. Penarikan tabungan pada Akun II berikut dengan dividen yang diperoleh dapat dilakukan oleh para peserta EPF jika telah mencapai usia 50 tahun. Penarikan dana untuk pembelian rumah berasal dari Akun II dapat dilakukan dalam dua tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian jual beli. Penarikan dana tidak memungkinkan untuk pembelian rumah ke-dua kecuali rumah pertama yang dibeli melalui tabungan EPF dijual terlebih dahulu. Selain manfaat bagi para pekerja, pemberi kerja juga mendapatkan insentif berupa adanya pemotongan pajak pada bunga pendapatan perusahaan pemberi kerja.
(Sumber: Naskah Akademik Tabungan Perumahan,2012)


Tidak ada komentar: