Terdapat beragam cara penyediaan pembiayaan perumahan di
dunia, namun terdapat dua model tabungan perumahan yang banyak diadopsi di
berbagai negara, yaitu tabungan kontraktual (contractual savings) dan Housing
Provident Fund. Bagian ini akan membahas mengenai kedua jenis tabungan
perumahan tersebut.
1.Tabungan Kontraktual (contractual savings)
Tabungan kontraktual merupakan pengembangan dari sistem mutual building society yang
dikembangkan di Inggris pada abad ke-19,
di mana sekelompok individu yang ingin memiliki rumah bergabung dan secara
rutin menyimpan sejumlah uang hingga terkumpul cukup uang untuk membangun sebuah
rumah yang akan dialokasikan untuk salah satu anggotanya melalui undian.
Seluruh anggota kelompok tersebut akan terus menyetorkan uang hingga seluruh
anggotanya telah memperoleh rumah. Sistem inilah yang kemudian dikembangkan
menjadi tabungan kontraktual yang dijalankan di berbagai negara, antara lain
Perancis dan Jerman, dan juga telah banyak diadopsi di kawasan Eropa Timur,
Timur Tengah, Afrika Utara dan beberapa wilayah di Amerika Latin.
Menurut Lea dan Renaud, tabungan kontraktual adalah suatu bentuk perjanjian antara nasabah dan
sebuah lembaga keuangan, di mana nasabah menyatakan komitmennya untuk
menyetorkan dana sejumlah tertentu selama suatu periode tertentu (periode ini
disebut periode menabung). Setelah akhir periode menabung, dan setelah melalui
masa tunggu (waiting period), nasabah
tersebut berhak untuk memperoleh pinjaman dengan jumlah tertentu, yang besarnya
disesuaikan dengan besar/kecilnya tabungan nasabah tersebut.
Menurut Dubel, pada dasarnya sistem tabungan kontraktual
merupakan dua produk keuangan yang terdiri dari produk tabungan dan opsi kredit[4].
Secara hukum, sebuah produk tabungan kontraktual sama dengan tabungan biasa
yang dapat diambil setiap saat, namun hak untuk memperoleh pinjaman dan premi
bunga biasanya dikaitkan dengan batas minimum periode menabung. Selain itu
pihak pengelola tabungan kontraktual juga dapat menolak pencairan tabungan,
khususnya jika dana cadangan tidak mencukupi. Hal ini membuat produk tabungan
kontraktual yang secara de jure
adalah dana jangka pendek berubah menjadi dana tabungan jangka panjang secara de facto.
Sebagai produk opsi kredit, seorang nasabah produk tabungan
kontraktual berhak mengajukan pinjaman dengan nilai yang proporsional dengan
nilai tabungannya. Bunga yang dikenakan atas pinjaman nasabah tersebut biasanya
berada di bawah tingkat bunga di pasar dan dipatok pada suatu tingkat bunga
secara tetap selama jangka waktu pinjaman.
Terdapat dua sistem tabungan kontraktual yaitu sistem terbuka
dan sistem tertutup. Sistem terbuka adalah sistem tabungan kontraktual di mana
peserta memiliki hak untuk segera mengajukan kredit setelah masa menabungnya
selesai, dan pihak pengelola dapat menggunakan sumber dana di luar simpanan
peserta untuk memenuhi kebutuhan dana untuk dipinjamkan kepada peserta.
Sedangkan dalam sistem tertutup pengajuan kredit oleh peserta ditentukan oleh
pengelola tabungan berdasarkan urutan, dan sumber dana yang digunakan untuk
pemberian pinjaman sepenuhnya berasal dari dana tabungan peserta.
2.Housing
Provident Fund (HPF)
Sistem HPF muncul sebagai respon atas masalah yang timbul
dalam perekonomian yang memiliki tingkat inflasi tinggi dan belum memiliki
pasar modal yang berkembang. Situasi ini menyebabkan rendahnya animo masyarakat
untuk menabung sehingga pada akhirnya akan menghambat kegiatan-kegiatan yang
memerlukan pendanaan jangka panjang. Sistem ini digunakan di Singapura,
Malaysia, Republik Rakyat Cina (RRC), dan India.
HPF merupakan institusi keuangan khusus yang mengumpulkan
iuran wajib yang dikumpulkan dari pekerja sektor swasta maupun publik.
Iuran yang dikumpulkan merupakan persentase tertentu dari gaji para pekerja,
dan biasanya pemberi kerja turut memberikan kontribusi iuran yang besarnya
proporsional dengan iuran pekerja. HPF kemudian mengelola iuran tersebut dan melakukan pemupukan dana melalui
berbagai instrumen investasi.
HPF biasanya terintegrasi dengan sistem jaminan hari tua, di
mana peserta dapat menarik simpanan dan hasil pengembangannya setelah mereka
pensiun. Namun HPF juga memberikan beberapa manfaat yang biasanya dapat
dinikmati peserta sebelum masa pensiun, misalnya:
·
Menarik sebagian dana untuk membayar uang muka rumah
(biasanya dibatasi hanya untuk rumah pertama) atau merenovasi rumah, atau
·
Menerima pinjaman kepemilikan rumah jangka panjang dengan
bunga rendah, baik dari lembaga pengelola HPF maupun dari lembaga peminjam
lainnya.
Terdapat
banyak variasi dalam kelembagaan HPF, misalnya apakah HPF menjadi pemberi
pinjaman langsung kepada peserta (contoh: RRC dan Meksiko) atau tidak menjadi
pemberi pinjaman langsung (contoh: Brazil dan Singapura). Walaupun berbeda,
terdapat beberapa persamaan di antara pengelola lembaga HPF tersebut, antara
lain:
· Penabung berpendapatan rendah mensubsidi silang
sejumlah kecil peminjam yang memiliki pendapatan lebih baik,
·
Tabungan yang terkumpul tidak mampu mencukupi kebutuhan dana
pensiun peserta,
·
Biaya pengelolaan lembaga HPF tinggi, sementara tingkat pengembalian
pinjaman relatif rendah, dan
·
Keberadaan lembaga HPF dapat menghambat perkembangan lembaga
pemberi pinjaman swasta.
(Sumber: Naskah Akademik Tabungan Perumahan,2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar