Selasa, 11 September 2012

Lebih Dekat Dengan "Perumnas"-nya Singapura



Housing Development Board (HDB) didirikan pada 1 Februari 1960 berada dalam pembinaan Ministry of Development Singapura. Bersifat nirlaba, dan memiliki fungsi utama untuk: mengelola sisi permintaan (demand), dalam hal ini HDB berfungsi sebagai Lembaga Penerbit Kredit Perumahan; dan mengelola sisi pasokan (supply), dalam hal ini HDB berfungsi sebagai pengembang, pembangun, dan melakukan pemeliharaan atas flat HDB yang telah dibangun.

Pada sisi permintaan, HDB mendapatkan dana dari pemerintah dengan bunga 2,5% pa selama jangka waktu 20 tahun sesuai dengan masa pinjaman dan kupon obligasi yang digunakan untuk menarik dana OA CPF.

Pada sisi pasokan, HDB mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa :
1.      Modal awal (initial capital) untuk pembangunan perumahan;
2.      Subsidi (grant) dari pemerintah untuk pembangunan perumahan;
3.      Sewa tanah milik pemerintah Singapura dengan harga yang sangat murah dalam jangka waktu 90 tahun untuk pembangunan Public Housing atau flat HDB. Jadi sebenarnya flat yang dijual HDB adalah rusunawa (rumah susun sewa) dengan jangka waktu 90 tahun, sehingga pemerintah Singapura sama sekali tidak kehilangan haknya atas tanah

HDB hanya boleh mengambil keuntungan (marjin) sebesar 0,1% per tahun atas dana yang didapat, sehingga suku bunga KPR yang diterbitkan HDB dijaga tidak lebih dari 2,6% per tahun tetap sepanjang tenor selama 20 tahun.

Jenis properti yang dikelola oleh HDB antara lain:
1.      Flat Milik : tipe studio, tipe 1 hingga 5 kamar, dan tipe eksekutif.
2.      Flat Sewa : tipe 1 hingga 4 kamar.
3.      Kawasan Komersial, dan
4.      Kawasan Perindustrian.
           
Pemerintah Singapura juga memiliki Land Acquisition Act yang mengatur tentang mekanisme akuisisi tanah milik swasta untuk kepentingan pembangunan public housing dan penataan kawasan kumuh (slum upgrading).