Housing
Development
Board
(HDB) didirikan pada 1 Februari 1960 berada dalam pembinaan Ministry
of Development Singapura. Bersifat
nirlaba, dan memiliki fungsi utama untuk: mengelola sisi permintaan (demand),
dalam hal ini HDB berfungsi sebagai Lembaga Penerbit Kredit Perumahan; dan
mengelola sisi pasokan (supply), dalam hal ini HDB berfungsi sebagai
pengembang, pembangun, dan melakukan pemeliharaan atas flat HDB yang telah
dibangun.
Pada sisi permintaan, HDB mendapatkan dana dari pemerintah dengan bunga
2,5% pa selama jangka waktu 20 tahun sesuai dengan masa pinjaman dan kupon
obligasi yang digunakan untuk menarik dana OA CPF.
Pada sisi pasokan, HDB mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa :
1.
Modal awal (initial
capital) untuk pembangunan perumahan;
2.
Subsidi (grant)
dari pemerintah untuk pembangunan perumahan;
3.
Sewa tanah milik
pemerintah Singapura dengan harga yang sangat murah dalam jangka waktu 90 tahun
untuk pembangunan Public Housing atau flat HDB. Jadi sebenarnya flat
yang dijual HDB adalah rusunawa (rumah susun sewa) dengan jangka waktu 90
tahun, sehingga pemerintah Singapura sama sekali tidak kehilangan haknya atas
tanah
HDB hanya boleh mengambil keuntungan (marjin) sebesar 0,1% per tahun atas
dana yang didapat, sehingga suku bunga KPR yang diterbitkan HDB dijaga tidak
lebih dari 2,6% per tahun tetap sepanjang tenor selama 20 tahun.
Jenis properti yang dikelola oleh HDB antara lain:
1.
Flat Milik : tipe
studio, tipe 1 hingga 5 kamar, dan tipe eksekutif.
2.
Flat Sewa : tipe 1
hingga 4 kamar.
3.
Kawasan Komersial,
dan
4.
Kawasan
Perindustrian.
Pemerintah Singapura juga memiliki Land Acquisition Act yang
mengatur tentang mekanisme akuisisi tanah milik swasta untuk kepentingan
pembangunan public housing dan penataan kawasan kumuh (slum
upgrading).