Peluang Di Kawasan Transmigrasi
Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Realestat Indonesia diberikan kesempatan oleh Depnakertrans dan sejumlah pemerintah daerah untuk ikut terlibat secara aktif dalam pengembangan kawasan Kota Terpadu Mandiri. Bagaimana peluangnya?
Dalam rangka merevitalisasi pengembangan kawasan-kawasan transmigrasi yang belum berkembang dan reorientasi terhadap kawasan-kawasan transmigrasi baru, maka Departemen Transmigrasi dan Tenaga Kerja mengusung pengembangan Kota Terpadu Mandiri (KTM), sebagai sebuah paradigma baru pengembangan kawasan transmigran.
Istilah KTM dikawasan transmigrasi menurut Harry Heriawan Saleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) adalah sebuah kawasan transmigrasi yang pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai “fungsi perkotaan” melalui pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan. Untuk pengembangannya maka peranan pihak swasta di dalamnya sangat diperlukan.
Dalam paparannya dihadapan sejumlah pengurus DPP REI, beberapa waktu lalu Harry menjelaskan bahwa pada dasarnya pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri bertujuan untuk menciptakan sentra-sentra agribisnis dan agroindustri yang mampu menarik investasi swasta, sebagai penggerak perekonomian para transmigran dan penduduk sekitar menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru, sekaligus untuk membuka kesempatan kerja dan peluang usaha, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, kemudahan memenuhi berbagai kebutuhan dasar bagi transmigran dan penduduk sekitar.
Nah, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah kemudian menarik kalangan investor dan dunia usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Diharapkan masuknya investasi dari pengusaha swasta nasional ke kawasan tersebut mampu menggerakkan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan KTM.
Sebelumnya, Menakertrans Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, M.Si mengukapkan dari sekitar 50-an kawasan yang diusulkan menjadi lokasi pembangunan dan pengembangan KTM, dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan azas pemerataan, maka sampai saat ini baru dapat menetapkan 20 kawasan yang tersebar di seluruh Indonesia (Baca Tabel. 20 Kawasan KTM).
Sepanjang 2005-2009 Depnakertrans menurut Erman, telah mengagarkan dana untuk penempatan 82.000 KK atau sama dengan kebutuhan 20.000 unit rumah pertahun. Dalam kesempatan pertemuan dengan Depnakertrans, REI kemudian diajak ikut merancang KTM secara holistik, komprehensif dan selektif dengan harapan terjadinya akselerasi perekonomian pedesaan dan terwujudnya kawasan transmigrasi yang Mandiri, dirancang untuk tumbuh dan berkembang menjadi sebuah kota.
Pilot Project
Sebagai jawaban dari permintaan Depnakertrans tersebut kemudian REI membentuk Kelompok Kerja Transmigrasi-KTM, untuk mengkaji sejauh mana peluang dan peranan yang bisa diambil anggota REI seluruh Indonesia. Kelompok Kerja yang dipimpin oleh Tigor GH Sinaga dan beranggotakan beberapa ketua DPD dari Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi tersebut dalam waktu yang tak terlalu lama akan merumuskan sebuah konsep usaha yang saling menguntungkan antara pemerintah dan swasta dengan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut Tigor GH Sinaga, Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI, dari paparan konsep KTM yang tersedia setidaknya peluang yang bisa diambil REI adalah ikut serta dalam pengembangan cluster transmigrasi swakarsa mandiri dengan ikut merencanakan, mempersiapkan lahan, membangun kawasan (housing dan farming estate) dan pengembangan KTM dengan pembangunan Perumahan berikut fasilitas penunjang seperti kawasan komersial dan lain-lain.
“Teknis pelaksanaannya kita akan melihat daerah mana yang paling memungkinkan sebagai pilot project. Pelaksanaannya tentu menunggu payung hukumnya,” jelas Tigor. Nah, sebagai payung hukumnya, supaya rencana tersebut berjalan sesuai rambu-rambu dan tidak melanggar aturan yang berlaku maka dalam waktu dekat REI akan melakukan MoU dengan Depnakertrans, Mendagri atau Asosiasi gubernur seluruh Indonesia atau PKS antara REI dengan Depnakertrans. Yang penting jelas Tigor REI harus memberikan nilai tambah dari program yang sudah ada, sehingga tidak dituduh merebut “rezeki” orang lain (kontraktor yang ada). Keterlibatan REI dalam KTM bukan sekedar kontraktor tapi lebih cenderung menekankan fungsi pengembangan karena pekerjaan dimulai dari penyedian/persiapan lahan, legalitas dan status kepemilikan.
20 Kawasan KTM Yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
1. Lunang Silaut, Kab. Pesisir Selatan Prov. Sumbar (B)
2. Geragai, Kab Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi (B)
3. Pauh-Mandiangin, Kab.Sarolangun Prov. Jambi (B)
4. Lagita, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu (B)
5. Parit-Rambutan, Kab. Ogan Ilir, Prov. Sumsel (L)
6. Telang, Kab. Banyuasin, Prov. Sumsel (L)
7. Belitang, Kab. OKU Timur, Prov. Sumsel (L)
8. Mesuji, Kab. Tulang bawang, Prov. Lampung (L)
9. Subah, Kab. Sambas, Prov. Kalbar (B)
10. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kalbar (B)
11. Cahaya Baru, Kab. Barito Kuala, Prov. Kalsel (B)
12. Maloy-Kaliorang, Kab. Kutai Timur, Prov. Kaltim (L)
13. Bungku, Kab. Morowali Prov, Sulteng (B)
14. Dataran Bulan. Kab.Tojo Una-Una, Prov. Sulteng (B)
15. Pawonsari, Kab. Bualemo Prov. Gorontalo (B)
16. Tobadak, Kab. Mamuju Prov. Sulbar (B)
17. Sarudu Baras, Kab. Mamuju Utara, Prov. Sulbar (B)
18. Salor, Kab. Merauke, Prov. Papua (B)
19. Mahalona, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulsel (L)
20. Air Terang, Kab. Buol, Prov. Sulteng (L)
Catatan: B = Baru L = Lama
Kawasan KTM
Istilah KTM dikawasan transmigrasi menurut Harry Heriawan Saleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) adalah sebuah kawasan transmigrasi yang pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai “fungsi perkotaan” melalui pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan. Untuk pengembangannya maka peranan pihak swasta di dalamnya sangat diperlukan.
Dalam paparannya dihadapan sejumlah pengurus DPP REI, beberapa waktu lalu Harry menjelaskan bahwa pada dasarnya pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri bertujuan untuk menciptakan sentra-sentra agribisnis dan agroindustri yang mampu menarik investasi swasta, sebagai penggerak perekonomian para transmigran dan penduduk sekitar menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru, sekaligus untuk membuka kesempatan kerja dan peluang usaha, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, kemudahan memenuhi berbagai kebutuhan dasar bagi transmigran dan penduduk sekitar.
Nah, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah kemudian menarik kalangan investor dan dunia usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Diharapkan masuknya investasi dari pengusaha swasta nasional ke kawasan tersebut mampu menggerakkan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan KTM.
Sebelumnya, Menakertrans Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, M.Si mengukapkan dari sekitar 50-an kawasan yang diusulkan menjadi lokasi pembangunan dan pengembangan KTM, dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan azas pemerataan, maka sampai saat ini baru dapat menetapkan 20 kawasan yang tersebar di seluruh Indonesia (Baca Tabel. 20 Kawasan KTM).
Sepanjang 2005-2009 Depnakertrans menurut Erman, telah mengagarkan dana untuk penempatan 82.000 KK atau sama dengan kebutuhan 20.000 unit rumah pertahun. Dalam kesempatan pertemuan dengan Depnakertrans, REI kemudian diajak ikut merancang KTM secara holistik, komprehensif dan selektif dengan harapan terjadinya akselerasi perekonomian pedesaan dan terwujudnya kawasan transmigrasi yang Mandiri, dirancang untuk tumbuh dan berkembang menjadi sebuah kota.
Pilot Project
Sebagai jawaban dari permintaan Depnakertrans tersebut kemudian REI membentuk Kelompok Kerja Transmigrasi-KTM, untuk mengkaji sejauh mana peluang dan peranan yang bisa diambil anggota REI seluruh Indonesia. Kelompok Kerja yang dipimpin oleh Tigor GH Sinaga dan beranggotakan beberapa ketua DPD dari Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi tersebut dalam waktu yang tak terlalu lama akan merumuskan sebuah konsep usaha yang saling menguntungkan antara pemerintah dan swasta dengan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut Tigor GH Sinaga, Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI, dari paparan konsep KTM yang tersedia setidaknya peluang yang bisa diambil REI adalah ikut serta dalam pengembangan cluster transmigrasi swakarsa mandiri dengan ikut merencanakan, mempersiapkan lahan, membangun kawasan (housing dan farming estate) dan pengembangan KTM dengan pembangunan Perumahan berikut fasilitas penunjang seperti kawasan komersial dan lain-lain.
“Teknis pelaksanaannya kita akan melihat daerah mana yang paling memungkinkan sebagai pilot project. Pelaksanaannya tentu menunggu payung hukumnya,” jelas Tigor. Nah, sebagai payung hukumnya, supaya rencana tersebut berjalan sesuai rambu-rambu dan tidak melanggar aturan yang berlaku maka dalam waktu dekat REI akan melakukan MoU dengan Depnakertrans, Mendagri atau Asosiasi gubernur seluruh Indonesia atau PKS antara REI dengan Depnakertrans. Yang penting jelas Tigor REI harus memberikan nilai tambah dari program yang sudah ada, sehingga tidak dituduh merebut “rezeki” orang lain (kontraktor yang ada). Keterlibatan REI dalam KTM bukan sekedar kontraktor tapi lebih cenderung menekankan fungsi pengembangan karena pekerjaan dimulai dari penyedian/persiapan lahan, legalitas dan status kepemilikan.
20 Kawasan KTM Yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
1. Lunang Silaut, Kab. Pesisir Selatan Prov. Sumbar (B)
2. Geragai, Kab Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi (B)
3. Pauh-Mandiangin, Kab.Sarolangun Prov. Jambi (B)
4. Lagita, Kab. Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu (B)
5. Parit-Rambutan, Kab. Ogan Ilir, Prov. Sumsel (L)
6. Telang, Kab. Banyuasin, Prov. Sumsel (L)
7. Belitang, Kab. OKU Timur, Prov. Sumsel (L)
8. Mesuji, Kab. Tulang bawang, Prov. Lampung (L)
9. Subah, Kab. Sambas, Prov. Kalbar (B)
10. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kalbar (B)
11. Cahaya Baru, Kab. Barito Kuala, Prov. Kalsel (B)
12. Maloy-Kaliorang, Kab. Kutai Timur, Prov. Kaltim (L)
13. Bungku, Kab. Morowali Prov, Sulteng (B)
14. Dataran Bulan. Kab.Tojo Una-Una, Prov. Sulteng (B)
15. Pawonsari, Kab. Bualemo Prov. Gorontalo (B)
16. Tobadak, Kab. Mamuju Prov. Sulbar (B)
17. Sarudu Baras, Kab. Mamuju Utara, Prov. Sulbar (B)
18. Salor, Kab. Merauke, Prov. Papua (B)
19. Mahalona, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulsel (L)
20. Air Terang, Kab. Buol, Prov. Sulteng (L)
Catatan: B = Baru L = Lama
Kawasan KTM
- Masuk dalam kawasan budidaya (APL dan HPK)
- Sesuai RTRWP/RTRWK
- Luas kawasan > 18.000Ha ( +9.000 KK Trans & pddk sekitar)
- Lahan usaha potensi komoditas unggulan dg skala ekonomis
- Luas pusat KTM +120 Ha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar